Raperda RTRW Banjarmasin Atur Juga BTS Operator Seluler

Selain terkait BTS telekomunikasi, kata Arufah, dibahas juga dalam draf Raperda RTRW ini terkait koneksi drainase juga luas Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Memang masih panjang pembahasan Raperda RTRW ini, sebab ada sekitar 206 pasal, sekarang baru memasuki pasal ke-26,” tuturnya.

Pihaknya di Pansus berupaya agar secepatnya bisa diselesaikan Raperda ini untuk segera disahkan menjadi Perda hingga dua bulan ke depan.

“Sejauh ini lancar koordinasi kita dengan pemerintah kota terkait pembahasan Raperda ini, makanya kita optimis bisa selesai cepat,” ujar Arufah. (ant)

Editor: Erna Wati