WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 digelar dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di ruang sidang utama, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (11/06/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Syabani Rasul. dan dihadiri jajaran anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam agenda tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Berbagai masukan, saran, dan catatan strategis disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi semakin penting mengingat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga Kebakaran di Gang Family Banjarmasin, Warga Panik
Baca Juga Tunjangan Guru Non-ASN Naik Rp500 Ribu, Guru ASN Setara Gaji Pokok, Ditransfer ke Rekening Pribadi
Raihan tersebut merupakan WTP ke-13 kali secara berturut-turut yang diterima Pemkab Tanah Bumbu.
Mewakli Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais. Dalam sambutannya menjelaskan LPJ ini merupakan bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.







