WARTABANJAR.COM, BATULICIN
Rapat Paripurna beragendakan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD digelar Kamis (11/6/2026).

Bupati Andi Rudi Latif melalui Asisten Ekobang Eryanto Rais menyampaikan laporan keuangan daerah beserta capaian kinerja pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Eryanto menjelaskan bahwa penyampaian LPj merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat melalui DPRD,” ujarnya.

Baca Juga Kebakaran di Gang Family Banjarmasin, Warga Panik

Baca Juga Tunjangan Guru Non-ASN Naik Rp500 Ribu, Guru ASN Setara Gaji Pokok, Ditransfer ke Rekening Pribadi

Pada kesempatan itu, Pemkab Tanah Bumbu juga menyampaikan capaian membanggakan berupa raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

Prestasi tersebut mencerminkan semakin baiknya kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pembangunan daerah guna mewujudkan visi pembangunan jangka panjang hingga tahun 2030.

“Pemerintah Daerah terus mengerahkan seluruh sumber daya dan potensi yang dimiliki untuk mewujudkan masyarakat yang maju, makmur, dan beradab," pungkasnya. (Wartabanjar.com/*)

Editor Restu