Ombudsman Kalsel Buka Posko Pengaduan, Simak Cara Laporkan Pelanggaran SPMB

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sudah dimulai di Banjarmasin dan diikuti daerah-daerah lain di Kalsel.

Gerat cepat dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel guna mengantisipasi terjadinya kecurangan atau pelanggaran termasuk pungutan liar (pungli) dalam proses SPMB.

Ombudsman Kalsel membuka posko pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau melihat dugaan terjadinya pelanggaran.

Diharapkan dengan dibukanya posko pengaduan SPMB ini, proses penerimaan siswa baru berlangsung transparan dan bebas maladministrai.

Bahkan, posko tersebut tidak hanya untuk pelaksanaan SPMB, tetapi juga Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM).

Bagi masyarakat yang ingin melapor, bisa datang ke kantor Omnbudsman Kalsel di Jalan S Parman, Banjarmasin.

Selain itu dapat pula melalui cara online seperti via e-mail [email protected].

Atau telepon dan WhatsApp di nomor 08111653737.

“Seluruh laporan ditindaklanjuti menggunakan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO) dan semua akses pengaduan itu gratis,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga: Tunjangan Guru Non-ASN Naik Rp500 Ribu, Guru ASN Setara Gaji Pokok, Ditransfer ke Rekening Pribadi

Baca Juga: Para Pelajar Berderai Air Mata Saat Cuci Kaki Orang Tua di Acara Perpisahan SMPN 1 Upau Tabalong

Ia pun mengungkapkan selain membuka posko pengaduan, ada tim Ombudsman Kalsel yang melakukan pemantauan secara langsung di lapangan.