Pantauan itu akan dilakukan ke penyelenggara SPMB dan PMBM, mulai dari Dinas Pendidikan hingga sekolah dan madrasah.
Selain itu juga melalui wawancara dengan orangtua atau wali siswa.
Diungkapkan Hadi Rahman ada tiga tahapan yang akan dilakukan Ombudsman Kalsel.
Pertama, tahap persiapan di mana Ombudsman memantau penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat.
Lalu, tahap kedua yakni pelaksanaan.
Di tahap ini, pengawasan dilakukan terhadap pengumuman pendaftaran, proses seleksi setiap jalur penerimaan, hingga keterbukaan informasi kepada calon peserta didik.
Tahapan terakhir adalah pascapelaksanaan SPMB atau PMBM.
Di sini, Ombudsman ikut mengawasi proses daftar ulang serta mekanisme penanganan pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara. (wartabanjar.com)







