Selanjutnya, tim yang sama mendapatkan informasi lagi ada peredaran ganja di Kota Banjarbaru. Seorang pengedar berinisial MR (18) ditangkap dengan barang bukti 37 paket ganja seberat 51,24 gram.
Polisi meringkusnya di Jalan Yani Km 19, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru dan menemukan 10 paket ganja dengan berat 14,10 gram dan
16 ganja dengan berat 14,32 gram.
Dari hasil pengembangan di rumah pelaku di Komplek Balitan I, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru didapat lagi 11 paket ganja dengan berat 22,82 gram.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Matsari. (ant)
Editor: Erna Wati







