Kapolres menambahkan, untuk barang bukti sabu seberat 10 Kg itu berhasil diamankan.
“Kalau kita hitung barang ini bisa digunakan untuk 1,5 juta orang. Alhamdulillah di tahun baru ini kita bisa menyelamatkan 1,5 juta orang generasi bangsa dari bahaya narkoba ini,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersebut.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 uu nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman maksimal hukuman mati. (edj)
Editor: Erna Wati







