WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram, Senin (23/2/2026) sore di sebuah rumah di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga Identitas Korban Tewas dalam Laka Lantas di Astambul
“Informasi masyarakat menyebutkan adanya aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar Heri, Rabu (25/2/2026).
Petugas Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Seorang pria berinisial ARR (40), warga Kelurahan Pulau, langsung diamankan. Pelaku tak berkutik saat polisi menemukan sabu di dalam kamar rumahnya.







