Polres Tanbu Tindak Tambang Ilegal di Angsana, Ditemukan Ekskavator dan Doser

Hasil pengecekan pihak perusahaan terhadap pelaku mengaku melakukan penambangan atas perintah dari HA dengan menggunakan alat doser sebanyak 1 satu unit dan 1 unit ekskavator.

“Operator alat berat sudah diamankan dan dimintai keterangan guna proses hukum selanjutnya,” beber Made.

Dia menegaskan, Polres Tanahbumbu, Polda Kalsel, menindak tegas setiap pelaku tambang ilegal yang dapat merugikan negara serta dampak kerusakan lingkungan.

Tersangka dalam kasus ini bakal dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Minerba. (ant)

Editor: Erna Wati