Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dengan memanggil Rizieq sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada 25 April 2017, namun ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan beribadah umrah ke tanah suci di Mekkah, Arab Saudi.

Lihat juga: Kapolda Metro Baru Pernah Usut Chat Mesum Rizieq dan Firza
Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq pada 8 Mei 2017 untuk pemeriksaan pada lusanya. Lagi-lagi, Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut karena tidak berada di Indonesia.

Penetapan tersangka untuk Rizieq kemudian diumumkan pada 29 Mei 2017. Saat penetapan status tersebut, Rizieq masih berada di Arab Saudi. Rizieq pun diketahui tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Wati