WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan perkara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat Habib Rizieq Shihab dan Firza Husain, Selasa (29/12/2020).
Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut dan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang diduga terkait Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein.
Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.
“Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas,” kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, dalam keterangan tertulis.
Menurut Aby, kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut.
“Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali,” ujarnya.
Belum jelas siapa pihak yang mengajukan praperadilan atas SP3 tersebut.
Sebelumnya, Rizieq mengklaim telah mendapatkan SP3 atas dugaan chat pornografi antara dirinya dengan Firza Husein.
Humas PN Jaksel Suharno saat dihubungi lewat teleponmengaku masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari hakim yang memimpin sidang praperadilan.