Tujuannya, untuk memperkuat pengawasan terhadap pemerintah daerah dan meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kerja sama meliputi pelaksanaan supervisi kegiatan pengawasan di lingkungan pemerintah provinsi, daerah dan kabupaten/kota, sebagai bentuk peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pengawalan tata kelola keuangan pembangunan daerah, pengawalan pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 di daerah serta pelaksanaan pengawasan keuangan desa. (edj)
Editor: Erna Wati







