Simpan 8 Paket Sabu, MAR Langsung Digiring ke Mapolresta Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil amankan seorang pria, lantaran kedapan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Zafri Zam-zam, Komplek Sugiono, Rt. 40, Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (1/8/2022) yang lalu.

    Diketahui, pria tersebut adalah MAR (24), warga Jalan Dahlia, Gang Budaya, Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.

    Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, kalau pelaku diamankan bersamaan dengan barang buktinya.

    “Saat dimankan, pelaku kedapatan menyimpan 8 paket sabu dengan berat bersih sebesar 138,11 Gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, Jumat (5/8/2022).

    Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 pak plastik klip, 1 buah sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nopol DA 4271 AR, dan juga beberapa barang bukti lainnya.

    “Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Mapolresta Banjarmasin, untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujar Kompol Mars Suryo.

    Karena perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (qyu)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Mulai Pekan Depan KPU Banjarmasin Distribusikan Logistik Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI