Khusus Buat Bumil, Biaya Persalinan Bakal Dibiayai Negara, Cek Syaratnya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan terbaru soal biaya persalinan ibu hamil (Bumil) yang akan ditanggung negara.

    Layanan ini berlaku bagi yang memenuhi kriteria, yaitu fakir miskin.

    Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

    Inpres yang ditandatangani Jokowi pada 12 Juli 2022 itu, diterbitkan pemerintah dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir. 

    “Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres tersebut.

    Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

    Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya.

    Instruksi ke Menko PMK dan Menkes

    Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala, setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 

    Baca Juga :   Prabowo Keluarkan Kepres Hari H Pilkada 2024 Libur Nasional

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI