Terpidana Maliki Dieksekusi Ke Lapas Kelas II A Banjarmasin, OTT KPK di HSU

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jaksa Eksekutor Leo Sukoto Manalu, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Maliki berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm tanggal 12 April 2022 yang berkekuatan hukum tetap, Kamis (12/5/2022).

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com menyampaikan, terpidana selanjutnya menjalani pemidanaan dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi dengan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin.

    Dia menjelaskan, dalam amar putusan Majelis Hakim di jatuhkan pembayaran pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

    Adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp195 juta dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

    Diwartakan sebelumnya, persidangan kasus dugaan suap di Pemkab Hulu Sungai Utara dengan terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPRP, Maliki Rabu (13/4/2022), sampai pada tahap pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka.

    Dalam sidang yang dilakukan secara virtual itu, majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Maliki.

    Vonis ini lebih berat dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Baca Juga :   Komisi III DPRD Kalsel ke BPH Migas Ajukan Tambahan Kuota BBM Subsidi untuk Bus Trans Banjarbakula

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI