WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, sempat mengirimkan uang ke ibunya berinisial S sebanyak Rp 1 miliar.
Polri bakal menyita uang tersebut jika memang berasal dari tindak pidana.
“Kalau itu memang uang yang diberikan adalah hasil dari tindak pidana ini pasti akan dilakukan penyitaan,” kata Karo Penmas Mabes Polri dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Ahmad menegaskan, pihaknya terus melacak aset-aset milik Indra Kenz. Aset yang ditemukan akan disita sebagai barang bukti.
“Semua uang, semua aset yang berasal dari tindak pidana itu akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti,” katanya.
Sebelumnya, ibu dari tersangka kasus Binomo Indra Kenz berinisial S telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. S mengaku menerima Rp 1 miliar yang digunakan untuk berobat dan keperluan sehari-hari.





