Dishub Kalsel Terapkan Pembuatan Buku KIR Elektronik, Simak Caranya


WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Guna menghindari oknum pemalsuan pembuatan buku KIR, Dinas Perhubungan Kalsel menerapkan sistem pembuatan buku KIR elektronik di Setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang tersebar di Kabupaten/Kota.

“Jadi kita harapkan angkutan umum maupun barang atau penumpang melaksanakan uji KIR di UPUBKB,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kalsel, Mirhansyah, Jumat (4/3/2022).

Mirhansyah mengatakan, KIR berfungsi untuk mengetahui kapasitas mobil angkutan agar tidak melebihi beban yang telah dicantumkan saat pengujian.

“Kesesuaian antara muatan, dimensi kendaraan sesuai dengan beban jalan yang harus di lewati.
Sehingga praktek percaloan untuk KIR terus diberantas dan ditindak lanjuti, karena menurut aturan karena kendaraan yang akan diuji KIR harus dibawa ke tempat,” ujarnya.

“Kalau kendaraan tidak dibawa otomatis tidak bisa diluluskan uji KIR nya,” lanjut Mirhansyah.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal tersebut, maka diterapkan pendaftaran pembuatan uji KIR secara online dan kendaraan pun wajib dibawa ketika pengujian.