WARTABANJAR.COM – Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah resmi pindah dari Kota Banjarmasin ke Banjarbaru seiring disahkannya Undang-undang Kalsel di rapat paripurna DPR RI pada Selasa (15/2/2022).
Sehubungan dengan pemindahan ibu kota Kalsel ke Banjarbaru, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Jadi, kita ikuti saja mekanisme dari pemindahan ibu kota itu. Meskipun nantinya di revisi ataupun diubah maka disesuaikan saja dengan aturan yang berlaku,” ucap Sekretaris DPRD Kalsel, Antung Mas Rozaniansyah, di Banjarmasin, Jumat (4/3/2022).
Rozaniansyah menyampaikan, pemindahan perkantoran Pemprov Kalsel ke Banjarbaru itu akan membuka perkembangan lebih lanjut untuk administrasinya.
“Maka dari itu, Banjarbaru sebagai ibu kota Kalsel akan berdampak pada kemajuan daerah, terutama meningkatkan pembangunan infrastruktur dan sistem menuju digitalisasi,” ujar Rozaniansyah.







