Tegakkan PPKM, Tim Gabungan Banteng Sisir THM di Banjarmasin Tengah


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN
    – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM sudah mulai dilaksanakan Senin pukul 22.00.

    Aparat gabungan, TNI, Polri dan Satgas Gugus Tugas wilayah Banjarmasin Tengah (Banteng) dipimpin Kompol Irwan Kurniadi melakukan pemantauan di tempat tempat yang sering menjadi kerumunan massa.

    Ada beberapa tempat yang menjadi sasaran Kapolsekta Banjarmasin Tengah dan Tim Gabungan.

    Pantauan wartabanjar.com, tim gabungan mendatangi dan memeriksa di antaranya tempat hiburan Karaoke Nasa, Beluga and Lounge yang masing-masing berlokasi di Jalan Nagasari.

    Tim gabungan mendatangi tempat hiburan di Banjarmasin Tengah. (wartabanjar.com/wahyuni)
    Tim gabungan mendatangi tempat hiburan di Banjarmasin Tengah. (wartabanjar.com/wahyuni)

    Petugas melihat mengontrol tempat hiburan ini sudah tutup oleh manajemennya.

    Manajer Beluga and Lounge, Dimas, mengakui pihak menuruti saja aturan yang dikeluarkan pemerintah, meski harus tutup lebih awal dari surat edaran yang diterima.

    “Kami tadi tutup pukul 21.45 wita lebih awal, dari pada di razia, kita juga sudah sampaikan ke owner, bila masih kuat silahkan melanjutkan usaha ini, namun bila memang harus menutup apa boleh buat,” ujarnya.

    Memang, lanjut dia, pendapatan saat ini sangat menurun dikarenakan kondisinya global, pandemi yang masih belum reda.

    Tim gabungan mendatangi tempat hiburan di Banjarmasin Tengah. (wartabanjar.com/wahyuni)
    Tim gabungan mendatangi tempat hiburan di Banjarmasin Tengah. (wartabanjar.com/wahyuni)

    “Harus bagaimana lagi, kondisi pandemi yang masih belum reda, di saat Natal, tahun baru 2021 dan sekarang kita harus melaksanakan apa yang diminta pemerintah, karena ini untuk kepentingan bersama,” katanya.

    Petugas juga memeriksa tempat hiburan di Hotel Aria Barito, dan melihat langsung pintu hiburan sudah terkunci dengan berlilitkan rantai.

    “Kami melaksanakan tugas sesuai surat edaran pemerintah, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, selama 14 hari terhitung dari tanggal 11 hingga 25 januari 2021.” ujar Kompol Irwan Kurniadi. (why)

    Baca Juga :   Lagi, Aksi Diduga Gengster Banjarmasin di 2 Lokasi Resahkan Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI