2 Pengedar Sabu, Diringkus Polisi di Banjarmasin Timur

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua pemuda pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diringkus polisi di halaman sebuah rumah kosong di Jalan Gatot Subroto IV, Komplek Bawang Putih, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Sabtu (1/1/2022) malam.

    Diketahui, kedua pelaku tersebut bernama Ahmad Yusup alias Usup (24) sebagai perantara dengan pihak pembeli dengan upah sebesar 750 ribu rupiah persekali antar pake sabu dan Tri Heriyadi alias Heri (25) yang juga merupakan sebagai perantara dengan pihak pembeli dengan upah sebesar satu juta rupiah persekali antar pake sabu.

    Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A Martosumito menuturkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar, di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

    Menanggapi informasi tersebut, Polsekta Banjarmasin Timur membentuk tim guna melakukan penyelidikan untuk memeriksa kebenaran dari informasi tersebut.

    “Saat dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar adanya tindak pidana penyalah gunaan narkotika dilokasi tersebut,” ujar Kapolresta Banjarmasin, didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmasyah, saat press rilis di Mapolsekta Banjarmasin Timur, Kamis (6/1/2022) siang.

    “Kedua pelaku pun langsung ditangkap,” tambahnya.

    Kedua pelaku pun berhasil diamankan bersamaan dengan barang bukti, berupa satu buah kantong plastik warna hijau, berisi tiga buah kantong besar narkotika jenis sabu, yang dibuat dalam bungkus bekas snack merk twisko, dengan total berat bersih 299,4 Gram.

    Baca Juga :   Tembakkan Peluru ke Langit, Warga Desa Marindi Ditangkap Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI