Plat Nomor Kendaraan Bakal Dipasangi Cip, Berikut Aturan Baru dari Mabes Polri di 2022

WARTABANJAR.COM – Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan tentang pemasangan Cip atau perangkat elektronik berbentuk kepingan di Plat nomor kendaraan bermotor.

Rencana pemasangan Cip di plat nomor kendaraan ini seiring dengan perubahan warna dasar plat nomor kendaraan bermotor.

Dilansir Instagram resmi Humas Polda Kalteng, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan rencana pemasangan Cip harus melalui proses yang terkait seperti aturan yang berlaku, data, dan yang lainnya.

Aturan ini akan memudahkan Polri dalam
mengawasi setiap kendaraan bermotor karena memuat Cip yang berisi data pemilik kendaraan.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Regident (Registrasi dan Identifikasi) diubah jadi Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2021. Sebelumnya aturan ini mengatur perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di pelat nomor mobil dan sepeda motor.