“Dari hasil pengembangan tersebut, diketahui 2 nama lagi, yaitu Aris sebagai pembeli dan juga Aril sebagai penjual, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” beber Kapolresta.
Kombes Pol Sabana juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untul menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang disekitarnya.
“Jangan takut untuk melapor, untuk identitas pasti kami rahasiakan,” ucap Kapolresta.
“Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).
“Dengan ancaman mati atau seumur hidup, meski jumlahnya dibawah 1 kg pelaku tetap seorang pengedar maka dari itu kita kenakan pasal yang paling maksimal karena kita tidak main main dengan narkoba di Kota Banjarmasin,” pungkas Kapolresta. (Qyu)
Editor Restu







