WARTABANJAR.COM – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM di luar Jawa-Bali pada 23 November sampai 6 Desember 2021.
Penerapan level PPKM didasarkan pada persentase capaian vaksinasi Covid-19 di masing-masing daerah.
Perpanjangan PPKM hingga 6 Desember 2021 ini tertuang dalam Inmendagri No 61 Tahun 2021 yang disahkan pada 22 November kemarin.
“Dosis vaksinasi yang kurang dari 50 persen dinaikkan menjadi 1 level PPKM. Jadi, terdapat 109 kabupaten/kota di PPKM level 3, kemudian 200 kabupaten/kota di level 2, dan 77 kabupaten/kota di level PPKM 1,” ucap Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya selepas rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, pada Senin, 22 November 2021.
Untuk Kalsel berdasarkan Inmendagri No 61 Tahun 2021, dari 13 kabupaten kota, hanya satu yang memasuki level 1 PPKM. Yakni:
1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Tanah Bumbu;
2) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin,
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten
Tabalong, Kota Banjarmasin, dan Kota
Banjarbaru; dan
3) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tanah Laut,
Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu
Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Balangan,
Untuk Kalteng:
1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Barito Timur;
2) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten KotawaringinTimur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung
Raya, dan Kota Palangka Raya; dan
3) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kapuas dan
Kabupaten Barito Utara.(aqu)