Untuk Kalsel berdasarkan Inmendagri No 61 Tahun 2021, dari 13 kabupaten kota, hanya satu yang memasuki level 1 PPKM. Yakni:
1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Tanah Bumbu;
2) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin,
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten
Tabalong, Kota Banjarmasin, dan Kota
Banjarbaru; dan
3) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tanah Laut,
Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu
Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Balangan,
Untuk Kalteng:
1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Barito Timur;
2) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten KotawaringinTimur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung
Raya, dan Kota Palangka Raya; dan
3) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kapuas dan
Kabupaten Barito Utara.(aqu)
Editor Restu







