WARTABANJAR.COM, KARANG INTAN – Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel kembali mengungkap sindikat narkoba antar ProVinsi, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,1 kilogram.
Salah seorang dari tiga tersangka yang terlibat, merupakan warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan, berinisial MN (29).
BNNP Kalsel berbagi informasi dan komunikasi dengan Lapas Narkotika Karang Intan, yang sifatnya hanya diketahui oleh pimpinan, perihal adanya warga binaan yang dicurigai terlibat pada kasus pengendalian narkoba antar provinsi.
Kalapas Karang Intan, Wahyu Susetyo mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus berkomitmen perang terhadap peredaran gelap narkoba, komitmen tersebut diwujudkan dengan sinergi berbagai instansi dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba di luar maupun di dalam Lapas, salah satu nya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kami terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum, termasuk dengan BNNP Kalsel, guna mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba, khusus nya, jika jaringan tersebut melibatkan warga binaan, misalnya seperti beberapa waktu lalu, terungkap kasus peredaran gelap narkoba, berkat sinergi yang baik antara Lapas Narkotika Karang Intan dengan BNNP Kalsel,” ujar Kalapas menuturkan, Jum’at (5/11).
Wahyu Susetyo mengatakan, Kasi Pemberantasan BNNP Kalsel beberapa waktu lalu memang telah menginformasikan kepadanya, bahwa ada seorang warga binaan yang dicurigai terlibat dalam sindikat pengendalian narkoba antar provinsi. Kemudian Lapas Narkotika Karang Intan terus melakukan pemantauan, mengamankan yang bersangkutan, juga melakukan penggeledahan kamar, dan memang didapati adanya handphone ilegal, milik yang bersangkutan, dan kita serahkan ke BNNP sebagai barang bukti.