Pembongkaran Baliho Bando Diprotes, Kasatpol PP Tegaskan Sudah Bekerja Sesuai SOP

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN –
    Proses pembongkaran bando reklame yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin, sebenyak 10 titik yang ada di sepanjang jalan A Yani, kota Banjarmasin, masih terus berlanjut.

    Pembongkaran bando reklame sendiri sudah berjalan selama dua hari, yang dimulai dari titik pertama yaitu pembongkaran bando reklame yang ada di jalan A Yani, Km. 2, lebih tepatnya di lampu merah pertinggan simp Kuripan.

    Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan, kalau penertiban bando reklame ini merupakan tindak lanjut dari proses pembongkaran yang sebelumnya sempat tertunda, yang mana penertiban ini sudah melalui tahapan-tahapan dan proses yang cukup panjang sejak tahun 2018 sampai pada pembongkaran yang pertama pada tahun 2020 kemarin.

    “Pada pembongkaran pertama di tahun 2020 itu, kita terkendala dengan adanya pengaduan ke Polda Kalsel,” ujar Muzaiyin, saat ditemui awak media dilokasi pembongkaran bando reklame, Sabtu (30/10/21) malam.

    “Hingga keluar surat dari Reskrimum Polda Kalsel, yang menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak bisa ditingkatkan ke tahap yang berikutnya, karena tidak ditemukan tidak pidananya,” tambah Kasatpol PP.

    Berbekal dengan suratnyang yang dikeluarkan oleh pihak Polda Kalsel, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pun melanjutkan kembali proses pembongkaran Bando Reklame yang sebelumnya sempat tertunda.

    Muzaiyin pun menjelaskan, bahwa pihak Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP sudah menjalankan tahapan-tahapan yang cukup panjang dalam penertiban bando reklame ini.

    Baca Juga :   Tembakkan Peluru ke Langit, Warga Desa Marindi Ditangkap Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI