WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Video viral kerumunan anak muda pengunjung kawasan kuliner Bandarmasih Tempo Doeloe berjoget diiringi house music langsung disikapi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.

Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Selasa (11/10/2022), mengatakan pihaknya telah memanggil pemilik kafe.

"Pemilik kita panggil untuk dimintai klarifikasi terkait adanya kegiatan yang mereka lakukan bertepatan malam kegiatan keagamaan," ujar Muzaiyin.

Sebagaimana diketahui, kegiatan kafe itu menyuguhkan musik yang menghentak itu sendiri digelar bersamaan dengan malam Maulid.

Dia mengatakan, pihaknya juga mengonfirmasi apakah pemilik mengetahui adanya perda terkait perizinan kafe dan tempat hiburan.

Mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016, tempat hiburan malam (THM) serta tempat rekreasi di Kota Banjarmasin, mestinya tutup sementara waktu.

Rahman, salah seorang pemilik kedai tersebut mengakui ada kelalaian.

"Kami akui itu kelalaian dan minimnya pengalaman. Kami tidak mengecek lebih dulu, kalau di tanggal 7 Oktober ada perayaan hari besar keagamaan," ujarnya, kepada awak media, Senin (10/10).

Meskipun sebenarnya, acara tersebut sudah disiapkan jauh-jauh hari. Alias sebulan yang lalu.

"Sadarnya malah beberapa hari sebelum pelaksanaan. Sedangkan persiapan, hingga undangan pemberian sudah terlanjur dipublish. Sebenarnya murni hanya untuk merayakan hari ulang tahun tempat usaha kami," tambahnya.

Rahman mengaku, sudah meminta izin ke pihak Paguyuban Bandarmasih Tempo Doeloe. Namun, hanya sebatas koordinasi agar tidak bentrok dengan acara kedai lainnya.

"Jumat malam itu dipilih, juga untuk menghindari membludaknya pengunjung. Karena kalau digelar pada Sabtu malam atau malam Minggu, kemungkinan besar akan sangat banyak pengunjung yang datang," jelasnya. (tim)

Editor: Erna Djedi