Tabalong Dapat Kuota 794 Sertifikat Tanah Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Kabupaten Tabalong memperoleh kuota 794 bidang sertifikasi tanah gratis pada 2026 sebagai bagian dari program nasional sertifikasi tiga juta rumah.
Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum untuk kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong kini mempercepat pelaksanaan program tersebut.
Dari total target 794 bidang tanah, sebanyak 410 bidang telah memasuki tahap penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT), sedangkan 384 bidang lainnya segera memasuki proses pengukuran di lapangan.
Sebelum pengukuran dilakukan, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pemerintah desa telah melaksanakan identifikasi dan inventarisasi calon penerima berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan program berjalan tepat sasaran sekaligus mempercepat proses penerbitan sertifikat.
BACA JUGA: Harga Cabai Kembali Naik di Pasar Tanjung Tabalong
BACA JUGA: Diskominfo Tabalong Perkuat Layanan Informasi Publik Lewat Asistensi PPID se Kalsel
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Edi Sukoco, mengatakan program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.
"Dari 794 bidang tanah itu, kami menempatkan targetnya di program strategis PTSL sebanyak 410 bidang tanah. Sisanya kami menggunakan program Lintas Sektor. Program Lintas Sektor itu akan kami kerjakan secepatnya karena pada 10 Agustus nanti kami akan menyerahkan sertifikat tahap pertama yang juga akan diserahkan oleh Bapak Menteri Nusron Wahid di Kabupaten Mojokerto," ujar Edi, Rabu (22/7/2026).
Ia menambahkan, pihaknya menargetkan sebagian sertifikat dapat diterbitkan dan diserahkan kepada masyarakat mulai Agustus 2026.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong berharap seluruh tahapan, mulai dari pengukuran hingga penerbitan sertifikat, dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan juga diimbau aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun petugas BPN agar dapat memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis tersebut untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu