WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Rabu (5/1/2022), mengatakan pihaknya telah mengirim SP3 kepada tiga pemilik lahan dan bangunan di oprit Jembatan HKSN, Kuin Selatan.
“Mereka tidak mau menerima nilai ganti rugi, yang telah dihitung sudah berdasar hasil penilaian dari tim appraisal serta penetapan dana konsinyasi PN Banjarmasin,” ujarnya.
Ahmad Muzaiyin mengungkapkan, SP3 telah dikirim pada 3 Januari 2022 dan pemilik diberi batas waktu tiga hari setelahh SP3 diterima untuk membongkar sendiri.
“Senin 3 Januari lalu sudah kita kirim SP3. Pemilik didealine tiga hari membongkar sendiri. Jika SP-3 tidak diindahkan, kami terpaksa membongkar tiga bangunan yang berada di wilayah proyek lanjutan Jembatan HKSN di Jalan Kuin Selatan itu,” tegasnya.
Jika menghitung tanggal penyerahan SP3 pada 3 Januari, maka besok, 6 Januari, merupakan batas akhir kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunan mereka.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini sendiri sedang bergulir di Pengadilan Negeri setelah pemilik lahan mengajukan gugatan perdata .
Melalui kuasa hukum, Wahyu Utami SH, tiga pemilik lahan mengajukan gugatan dengan register nomor 128/Pdt.G/2021/PN Bjm, dengan surat gugatan tertanggal Senin (20/12/2021).
Mereka yang menggugat, A Kusasi H sebagai penggugat I, Jamilah dan Mariam selaku penggugat II, dengan para tergugat Pemerintah Republik Indonesia cq Pemprov Kalsel cq Pemkot Banjarmasin (Walikota Ibnu Sina).
Penggugat mendalilkan Pemko Banjarmasin melakukan perbuatan melanggar hukum.
Sidang pertama pun digelar pada Rabu (5/1/2022) di Ruang Garuda PN Banjarmasin.
Berdasar data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, tiga penggugat melalui kuasa hukumnya; Wahyu Utami dalam provisi dan pokok perkara meminta agar pengadilan menyatakan dan memerintahkan agar tergugat (Pemkot Banjarmasin) untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah dan bangunan milik penggugat I dan penggugat II.







