WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Rencana Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan penertiban jalan di dalam Pasar Lama Laut terus berproses. Rabu (15/5/2024) prosesnya memasuki tahap pemberian surat peringatan pertama (SP1) kepada pedagan kaki lima (PKL) dan pengayuh becak. Kegiatan ini sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan Pasar Lama agar bisa di gunakan untuk kenyamanan masyarakat berlalu lintas. Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kota Banjarmasin memberikan SP1 untuk Pedagang Kaki Lima dan Becak yang masih menggunakan jalan sebagai sarana aktivas dan berjualan. Kegiatan di pimpin langsung Kepala Satuan Pamong Praja, Ahmad Muzaiyin SSos MA didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H Slamet Begjo ATD MT. Pemberian SP 1 ini merupakan lanjutan dari sosialisasi pada minggu lalu. "Jadi PKL yang masih berjualan pada lokasi jalan akan di berikan SP 1 sampai SP 3 atau di lakukan penindakan apabila masih tidak mengindahkan Peringatan ini," jelas Kadishub Kota Banjarmasin, H Slamet Begjo. Dapat di lihat dengan di komando langsung oleh Kasatpol PP para personil Satpol PP membagikan SP 1 ke pedangan dan becak yang telihat masih menggunakan badan jalan. Menurutnya, keberadaan para pedagang dan becak ini, membuat badan jalan menjadi sempit dan berdampak pengurangan kapasitas jalan yang sebagaimana fungsinya, Sehingga orang mau lewat itu tidak maksimal dan nyaman. Diberikan SP1 ini hasil dari Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan hasil Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa sepanjang Jalan Pasar Lama Laut dan Jalan Antasan Kecil Barat banyak terdapat pedagang di badan jalan maupun menambah bangunan yang sampai menjorok ke badan jalan yang di mana hal ini bertentangan dengan Undang – undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Pasal 12 ayat 1 “ Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. dan di Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan. Pasal 28 ayat 1 “Setiap orang di larang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Serta Peraturan Daerah Koa Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kota Banjarmasin, Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan. Pasal 12 yang berbunyi “untuk menyelenggarakan Ketertiban dan Ketentraman , Pemerintah Daerah melarang seseorang melakukan. d. berjualan di trotoar, maupun badan jalan. "Semoga nantinya kepada pedagang untuk mengosongkan/ memindahkan jualannya dari badan jalan secara mandiri sebelum keluar SP3/penindakan dan Jalan Pasar Lama Laut serta Jalan Antasan Kecil Barat bisa di gunakan sebagaimana fungsi jalan yang seharusnya," harap Slamet Begjo. (ernawati) Editor: Erna Djedi