WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Anggota Polsek Karang Bintang melakukan penangkapan terhadap RA (23) di Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, sekitar pukul 22.00 wita, Sabtu (30/10/2021).
Merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana persetubuhan anak di Bawah Umur.
Kaplres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, pada sekitar bulan Januari 2021 di Blok CI Desa Madu retno Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu di dus helah terjadi tindak pidana Perzinahan anak di bawah umur terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka.
Lanjutnya, pada Januari 2020 Korban dan RA menjalin hubungan asmara, setelah berjalan, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korban menolak, tetapi pada Januari 2021 terlapor berusaha mengajak untuk melakukan hubungan suami dan istri yang akan bertanggung jawab dan menikah dengan korban.







