Oleh Nadhiv Audah SH
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah memperkenalkan materai elektronik untuk pembayaran bea materai terhadap dokumen dalam bentuk elektronik. Hal tersebut sebenarnya telah diatur sejak tahun lalu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Materai).
Pada Pasal 32 Uundang-undang Bea Materai menyebutkan, Undang-undang Bea Materai mulai berlaku sejak tahun 2021.
Meterai elektronik ini bertujuan untuk kebutuhan transaksi elektronik dengan memberikan kepastian hukum terhadap dokumen elektronik tersebut.
Dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menyebutkan, bahwa pembayaran bea materai yang terutang pada dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan materai elektronik.
Materai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 PP Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, Dan Penjualan Meterai (PP Materai).
Sistem penggunaan materai elektronik ini berbeda dari dokumen kertas, oleh karena itu cara menggunakan materai elektronik ini diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Materai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian.

