Kenali Materai Elektronik Serta Peruntukannya

Adapun yang dimaksud dokumen perdata adalah surat perjanjian, pernyataan dan lainnya termasuk akta notaris dan dokumen yang menyatakan pembayaran dengan jumlah nominal lebih dari Rp 5 Juta.

Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Perum Peruri) melakukan pencetakan materai elektronik tersebut. Selanjutnya untuk penjualan materai elektronik dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

Pembelian materai eletronik tersebut dapat dilakukan melalui laman pos.e-meterai.co.id dan pembeli harus membuat akun terlebih dahulu. Setelah itu pembeli dapat membeli dan membubuhi materai dengan memasukkan data dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen. Setelah itu file yang telah dibubuhi materai bisa diunduh atau dikirim ke email yang terdaftar.

Apabila terjadi kegagalan pembayaran, maka pembayaran tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Dalam hal ini apabila ada yang melakukan pemalsuan terhadap materai elektronik termasuk menggunakan cap asli secara melawan hukum maka ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Bea Materai. (*)

Editor : Hasby