Kenali Materai Elektronik Serta Peruntukannya

Pada pasal 14 ayat (1) Undang-undang Bea Materai menyebutkan, materai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu. Oleh karena itu setiap materai memiliki barcode yang berbeda serta adanya teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan fitur tambahan keamanan lainnya.

Dokumen yang bisa digunakan untuk materai elektronik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Bea Materai yaitu Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Adapun yang dimaksud dokumen perdata adalah surat perjanjian, pernyataan dan lainnya termasuk akta notaris dan dokumen yang menyatakan pembayaran dengan jumlah nominal lebih dari Rp 5 Juta.

Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Perum Peruri) melakukan pencetakan materai elektronik tersebut. Selanjutnya untuk penjualan materai elektronik dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

Pembelian materai eletronik tersebut dapat dilakukan melalui laman pos.e-meterai.co.id dan pembeli harus membuat akun terlebih dahulu. Setelah itu pembeli dapat membeli dan membubuhi materai dengan memasukkan data dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen. Setelah itu file yang telah dibubuhi materai bisa diunduh atau dikirim ke email yang terdaftar.

Apabila terjadi kegagalan pembayaran, maka pembayaran tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).