Kenali Materai Elektronik Serta Peruntukannya

Dalam hal ini apabila ada yang melakukan pemalsuan terhadap materai elektronik termasuk menggunakan cap asli secara melawan hukum maka ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Bea Materai. (*)

Editor : Hasby