WARTABANJAR.COM, SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, mengamankan seorang laki-laki inisial YP alias Demin (44 tahun).
Demin ditangkap atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Pria ini diduga merupakan pengedar, dan saat akan bertransaksi di Jalan Jenderal Soedirman Km.11 Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial YP alias Demin di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,58 gram.
Sabu tersebut, disimpan di dalam sebuah dompet di saku kiri depan celana yang dikenakannya, Senin (25/10) 15.30 wib.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H, mengatakan, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial YP alias DEMIN berawal dari Informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Nerkoba di sekitar TKP tersebut diatas.
Ketika dilakukan penyelidikan pemantauan disekitar lokasi, selanjutnya terlihat seorang laki-laki yang langsung diamankan setelah sebelumnya ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan beberapa warga setempat kemudian dilakukan penggeledahan badan.
Hasilnya petugas berhasil menemukan sebuah dompet warna hitam dari dalam saku kiri depan celana yang dikenakannya, yang setelah dibuka berisi, 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, selain itu Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa Handphone dan uang sebesar Rp.300.000,- yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Pelaku.