WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat ini, Polri sudah ada 13 kasus pinjol ilegal yang dibongkar.
“Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Kabareskrim Polri, Jumat (22/10/2021).
Kabareskrim juga mengungkapkan bahwa 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.
“Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.






