DPRD Tanah Bumbu Kaji Revisi Perda BPD, Status ASN Jadi Bahasan Utama

WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu guna membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (16/07/2026).

Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu dengan menghadirkan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda, tenaga ahli DPRD, camat, hingga para sekretaris BPD.

Pembahasan difokuskan pada penyesuaian regulasi agar selaras dengan perkembangan aturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanduni, mengatakan revisi perda diperlukan untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan Badan Permusyawaratan Desa sekaligus menyesuaikan sejumlah ketentuan yang dinilai sudah tidak relevan.

Dalam pemaparannya, DPMD Tanah Bumbu mengusulkan sejumlah perubahan penting.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan mekanisme pengisian dan pemberhentian anggota BPD, masa jabatan, perlindungan hukum, hingga pengaturan mengenai pengurus BPD.

Baca Juga Polisi Amankan Seorang Pria di Murung Pudak Tabalong, Pencurian Kabel Tembaga di Jalur Pipa Minyak

Baca Juga Bantu Selundupkan Senpi untuk Pembunuh Sopir Ekspedisi Asal Banjarmasin, Istri Pelaku Diperiksa Polda Kalteng