DPRD Tanah Bumbu Kaji Revisi Perda BPD, Status ASN Jadi Bahasan Utama

Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam rapat tersebut adalah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi anggota BPD.

Peserta rapat menilai perlu adanya kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu, Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu turut mengusulkan penambahan ketentuan yang mengatur apakah ASN, termasuk anggota TNI maupun Polri aktif, diperbolehkan menjadi anggota BPD.

Usulan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah peserta rapat untuk dikaji lebih lanjut sebelum dituangkan dalam regulasi.

Pembahasan juga menyentuh aspek kesejahteraan anggota BPD, mulai dari penghasilan, jaminan sosial hingga kemungkinan pemberian tunjangan.

Seluruh usulan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan perda agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi fungsi BPD di desa.

Tidak hanya itu, peserta rapat juga memberikan sejumlah masukan terkait peningkatan kapasitas anggota BPD melalui pembinaan, pengawasan, dan pelatihan secara berkala.

Langkah ini dinilai penting agar fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif.

Menutup rapat, Harmanduni meminta seluruh masukan yang berkembang selama pembahasan segera diakomodasi dalam penyempurnaan naskah Raperda.

Ia menegaskan, hasil rapat akan menjadi dasar bagi Bagian Hukum Setda dan DPMD untuk menyusun draf final sebelum kembali dibahas oleh Bapemperda DPRD Tanah Bumbu pada tahapan berikutnya. (Wartabanjar.com/Haidar/*)