Banjarmasin Masuk 3 Terbaik RTRW Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Pemerintah Kota Banjarmasin mengikuti kegiatan Serah Terima Persetujuan Substansi (PERSUB) RTRW (rencana tata ruang wilayah) Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu 15/09/2021.  

    Serah terima Persub tersebut langsung diserahkan oleh Dirjen Tata Ruang yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Tata Ruang Daerah II, DR. Eko Budi Kurniawan, ST, M.SC kepada Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Ir Doyo Pudjadi.  

    Mengutip situs resmi Pemerintah Kota Banjarmasin, Kamis (16/9/2021), Doyo Pudjadi mengatakan langkah demi langkah telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dan PERSUB ini merupakan langkah akhir ke 20 dari revisi RTRW yang dilakukan seluruh Indonesia terkait UUCK (undang-undang cipta kerja) dan turunannya.  

    “Dan kota Banjarmasin termasuk tiga daerah yang paling aktif dan progresnya signifikan, dari seluruh kabupaten dan kota se Indonesia, tiga daerah ini revisi RTRW nya telah sesuai dengan UUCK,” kata Doyo.  

    Kemudian, ia menyebutkan tiga daerah yang dimaksud adalah Kota Banjarmasin, Tarakan dan Daerah Istemewa Yogyakarta (DIY).

    “Jadi dengan Persub ini, tinggal dilakukan finalisasi untuk diperdakan,” tegasnya.  

    Doyo menambahkan RTRW adalah dasar hukum peruntukan ruang untuk pembangunan di daerah di seluruh Indonesia. (brs/banjarmasinkota.go.id)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Polisi Periksa Dua Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Besok Akan Umumkan Hasilnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI