Kemudian, ia menyebutkan tiga daerah yang dimaksud adalah Kota Banjarmasin, Tarakan dan Daerah Istemewa Yogyakarta (DIY).
“Jadi dengan Persub ini, tinggal dilakukan finalisasi untuk diperdakan,” tegasnya.
Doyo menambahkan RTRW adalah dasar hukum peruntukan ruang untuk pembangunan di daerah di seluruh Indonesia. (brs/banjarmasinkota.go.id)
Editor: Yayu Fathilal







