WARTABANJAR.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tenaga Konstruksi Kualifikasi Ahli Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek (PKE) Tahun 2026 di Aula Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, M. Yasin Toyib, melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Bidang Bina Konstruksi, Ihsan Riskiyandi.
Baca Juga Pria 48 Tahun Diciduk Sat Resnarkoba Tanah Bumbu, Pipet Bong dan Urine Positif Sabu Jadi Bukti
“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pembinaan jasa konstruksi meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ujar Ihsan.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk pembinaan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan adalah dengan memfasilitasi peningkatan kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja konstruksi, khususnya di bidang arsitektur.
Hal ini sejalan dengan komitmen daerah dalam mendukung pembangunan di berbagai aspek, terutama pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.







