Polres Kapuas Tangkap Budak Sabu di Lahan Perusahaan di Mentangai

    WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika di lahan salah satu perusahaan di Kabupaten Kapuas Prov. Kaltengm Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 15.25 WIB.

    “Kami berhasil meringkus budak sabu SK (26) yang merupakan warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas,” terang Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK MSi, melalui Kasatresarkoba, Iptu Subandi, SH MM.

    Kasat menerangkan pada hari kamis (2/9/2021) pagi bahwa anggotanya menemukan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,40 gram (plastik+kristal), uang tunai Rp 300 ribu dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.

    “Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” beber Kasat. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Geger 7 Mayat Remaja Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi, Polisi Amankan Belasan Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI