WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong, Kalimantan Selatan melaksanakan Layanan Asesmen Terpadu (TAT) terhadap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial R.J.A., Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini dilakukan atas permintaan penyidik Polres Tabalong dan berlangsung di Kantor BNNK Tabalong sejak pukul 09.00 WITA.
Kepala BNKK Tabalong, AKBP Tukiman mengatakan, asesmen dilakukan secara komprehensif oleh tim yang melibatkan unsur BNNK Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Polres Tabalong, serta tenaga medis dari RSUD H. Badaruddin Kasim.
Pemeriksaan mencakup aspek hukum dan medis guna menentukan kondisi serta penanganan yang tepat bagi tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pipet kaca, sekop dari sedotan berwarna hitam, korek api gas warna biru, serta bong dari botol yang dilengkapi sedotan,” ujar Tukiman.
Selain itu, lanjutnya, hasil tes urin menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu.







