Rehabilitasi Jadi Solusi Pengguna Narkoba, BNN Banjarbaru Tekankan Wajib Lapor
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Pengguna narkoba memiliki kesempatan untuk menjalani rehabilitasi tanpa dikenai sanksi pidana, selama bersedia melaporkan diri dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Kepala Tim Pemberantasan (Kapim Berantas) BNN Kota Banjarbaru, Deddy H, menyebut program rehabilitasi hingga saat ini masih terus berjalan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Bagi yang bersedia melaporkan diri, akan diberikan rawat jalan atau rehabilitasi, dan tidak ada sanksi hukumnya,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pengguna narkotika dikategorikan sebagai orang yang sakit sehingga perlu mendapatkan pengobatan.
“Selama itu pengguna, dia adalah orang sakit dan wajib diobati,” tambahnya.
Menurutnya, rehabilitasi tidak hanya berfokus pada pemulihan fisik, tetapi juga pada peningkatan kesadaran diri pengguna untuk berubah.
“Yang ditekankan adalah kesadaran diri. Tidak akan berubah selama masih menggunakan, tapi saat dia berusaha berubah, itu langkah besar,” jelasnya.
Setelah menjalani rehabilitasi, pengguna juga diwajibkan melapor serta mengikuti pendampingan lanjutan, termasuk konseling dengan psikolog.
“Masih ada wajib lapor dan konseling untuk meningkatkan kesadaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses pemulihan tidak selalu berjalan mulus, karena kemungkinan kambuh tetap ada.
“Namanya orang sakit, kita tidak bisa memastikan sembuh total. Tapi setidaknya ada upaya untuk sembuh,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu