WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria diamankan Kasubdit III Ditkrimum Polda Kalsel bersama Macan Kalsel, Jumat (6/8/2021). Pria warga Banjarmasin Utara itu diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur.
Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Rifa’i membenarkan penangkapan tersebut dan masih dalam proses pemeriksaan.
Penangkapan pria itu diposting dalam instagram Macan Kalsel. Ringkus Pelaku Pedofil anak, Pelaku mengaku Khilaf!!
Team Macan Kalsel dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel AKP Endris Ary Dinindra meringkus satu orang Pelaku Pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui Pelaku atas nama RH alias OOM (41 Tahun) warga komp. Abdi Persada, Blok Limau 1, Kel. Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara, pelaku diamankan saat berada dirumah kontrakannya di Komp. Abdi Persada, Blok Limau 1, Kel. Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara.
Diberitakan wartabanjar.com sebelumnya. Keluarga anak perempuan dibawah umur di Banjarmasin melapor ke Mapolsek Banjarmasin Barat atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh kakek berusia 60 tahun, Kamis (22/7/2021) malam lalu.
Info didapat, korban menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Mapolda Kalsel.
Aksi bejat pelaku diketahui oleh keluarga korban saat anak perempuan itu buang air kecil kemudian kesakitan dan mengeluarkan darah.
Ditanya orang tuanya, ternyata pada Kamis sore, diduga pelaku memasukan jarinya ke kemaluan korban. Perbuatan tersebut dilakukannya di rumah bos tempat pelaku bekerja dimana keadaan lagi sepi dan tidak ada orang.