WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Unit Reskrim Polsek Kelumpang Barat mengamankan seorang pria berinisial J
yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal.
Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Magalau Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 20.45 WITA.
Kapolsek Kelumpang Barat IPTU Hendrie Ade As memimpin langsung giat penindakan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Sikat Intan 2025.
Tindakan ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan miras di rumah terduga pelaku.







