WARTABANJAR.COM, KENDARI – Seorang wanita berinisial PD (25) di Kendari, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi setelah video dirinya membanting bayi berusia 6 bulan viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah indekos di Lorong Anawai, Kecamatan Wuawua.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, pelaku PD adalah kerabat dari ibu korban yang saat ini merantau ke Papua. Sejak lahir, bayi tersebut diasuh oleh PD. Pelaku mengaku kesal karena ibu bayi tidak mengirimkan uang untuk biaya pengasuhan.
Dalam kondisi emosi, PD merekam aksinya membanting bayi tersebut ke kasur dan mengirimkan video itu kepada ibu korban, yang kemudian menyebar di media sosial .
Kondisi Korban dan Tindakan Polisi







