STR Dokter Priguna Anugerah Dicabut, ini Pernyataan KKI

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr Priguna Anugerah P, pada Kamis (10/42025).

Keputusan diambil setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

KKI kemudian beekoordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna.

Baca Juga

HEBOH ALIRAN SESAT! Syahadat Diubah, Masuk Surga Dipatok Rp7 Juta!

Ketua KKI drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.