WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Mulai Kamis (20/3/2025), pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 resmi dilakukan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Idris, pada Sabtu (22/3/2025). Menurutnya, pencairan sudah mulai disalurkan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
BACA JUGA:WADUH! Atlet Taekwondo Jateng Meregang Nyawa Usai Latihan Keras hingga Jelang Berbuka
Besaran THR dan Tunjangan Tambahan Penghasilan
Idris menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima ASN dan PPPK tahun 2025 didasarkan pada gaji serta tunjangan yang dibayarkan untuk bulan Februari 2025. Selain itu, pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) sebesar 100% akan dilakukan mulai 24 Maret 2025.
“Besaran tunjangan tergantung pada golongan, pangkat, dan jabatan masing-masing ASN,” jelasnya.







